Perbedaan PLT dan PLH
PELAKSANA TUGAS (PLT) Dalam birokrasi pemerintahan, pelaksana tugas (Plt) baru dapat digunakan dalam suatu jabatan apabila di dalam organisasi pemerintah tersebut tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan itu. Contohnya : Instansi x membutuhkan Kepala Bagian Umum. Persyaratan untuk menjadi Kepala Bagian Umum adalah PNS dengan golongan IIId. Nah, rupanya PNS yang terdapat di dalam instansi tersebut tidak ada yang golongannya IIId. Di kasus ini, penunjukan Plt dapat dilakukan. Tentu saja contoh di atas adalah contoh yang sederhana sekali. Persyaratan untuk menduduki suatu jabatan pun tidak hanya berdasar golongan. Banyak persyaratan yang lain. Kita dapat melihat persyaratan lainnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawain Negeri Sipil Sebagai Pe