Perbedaan PLT dan PLH
PELAKSANA TUGAS (PLT)
Dalam birokrasi pemerintahan, pelaksana tugas (Plt) baru dapat digunakan dalam suatu jabatan apabila di dalam organisasi pemerintah tersebut tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk mengisi jabatan itu.
Contohnya :
Instansi x membutuhkan Kepala Bagian Umum. Persyaratan untuk menjadi Kepala Bagian Umum adalah PNS dengan golongan IIId. Nah, rupanya PNS yang terdapat di dalam instansi tersebut tidak ada yang golongannya IIId. Di kasus ini, penunjukan Plt dapat dilakukan.
Tentu saja contoh di atas adalah contoh yang sederhana sekali. Persyaratan untuk menduduki suatu jabatan pun tidak hanya berdasar golongan. Banyak persyaratan yang lain. Kita dapat melihat persyaratan lainnya di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
Menurut Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawain Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas, Pelaksana Tugas diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
- Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
- Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural jabatan yang Plt-kan.
- PNS atau pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas tidak bebas dari jabatan definitifnya. Akibatnya tunjangan jabatan yang diberikan adalah tunjangan sesuai jabatan definitifnya.
- PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
- Khusus untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, dia hanya dapat menjadi Plt dalam jabatan struktural Eselon IV.
PELAKSANA HARIAN (PLH)
Berbeda dengan Plt, Penunjukan Pelaksana Harian atau Plh baru bisa dilakukan apabila pejabat yang mengisi jabatan tersebut tidak dapat melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja. Kondisi yang biasanya terjadi agar dapat dilakuakn penunjukan Plh adalah pejabat yang bersangkutan dirawat di rumah sakit, kunjungan dinas, cuti, naik haji, dll.
Plh, ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Bila yang berhalangan adalah Pimpinan Instansi, maka Pimpinan Instansi tersebut menunjuk pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah di lingkungannya (lingkungan kerja yaa..bukan lingkungan rumah..)
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon I, Pimpinan Instansi yang akan menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya. Atau dimungkinkan juga menunjuk seorang pejabat eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon I yang membawahi pejabat eselon II tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon II lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II yang membawahi pejabat eselon III tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon IV di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III yang membawahi pejabat eselon IV tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon IV lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
Tata cara penunjukan Plh pun sama persis dengan penunjukan Plt. Di dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, dijelaskan bahwa Plh ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Plh ditunjuk dengan menggunakan surat perintah. Perbedaan dengan Plt adalah dialah surat perintah tersebut harus memuat tugas-tugas yang dilakukan selama pejabat definitf berhalangan.
- Penunjukan Plh tidak membuat PNS atau pejabat yang ditunjuk bebas dari jabatan definitifnya. Artinya PNS atau pejabat tersebut wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya sebelum ditunjuk sebagai Plh.
- Plh tidak dapat tunjangan jabatan struktural jabatan yang di Plh-kan.
Karena sifatnya yang sementara, tentu saja Plh juga tidak berwenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. Namun solusi tambahan lainnya adalah keputusan yang akan dibuat menunggu pejabat definitif tersebut aktif bekerja.
Dikutip dari berbagai sumber.
Dikutip dari berbagai sumber.
Comments
Post a Comment