Persyaratan kelulusan Mahasiswa s1
Saya sedang mempertimbangkan Hal ini penting untuk penyederhanaan sistem & percepatan kelulusan mahasiswa. Di kampus saya ada peraturan untuk lulus S1 harus lulus beberapa mata kuliah tertentu dengan nilai minimal C. Hal seperti ini dapat memperlama masa studi. Padahal kalau dilihat aturan berikut:
1. Juklak sks terbitan Dikti tahun 1983 (masih berlaku): S1 = 144 – 160 SKS, dengan syarat:
(a) IPK > 2.00, (b) tidak ada nilai E, (c) telah lulus ujian pendadaran (komprehensif), BILA ADA, dan
(d) telah menyelesaikan dengan berhasil skripsi, BILA ADA.
2.Kepmendiknas 184/U/2001: UPM dinyatakan tidak berlaku
3. Kewajiban publikasi karya ilmiah (SE Dikti)
1. Juklak sks terbitan Dikti tahun 1983 (masih berlaku): S1 = 144 – 160 SKS, dengan syarat:
(a) IPK > 2.00, (b) tidak ada nilai E, (c) telah lulus ujian pendadaran (komprehensif), BILA ADA, dan
(d) telah menyelesaikan dengan berhasil skripsi, BILA ADA.
2.Kepmendiknas 184/U/2001: UPM dinyatakan tidak berlaku
3. Kewajiban publikasi karya ilmiah (SE Dikti)
Maka, asalkan sudah mendapat 140 SKS dan IPK minimal = 2 + Publikasi jurnal, seseorang sudah bisa jadi sarjana. Tentunya dengan syarat berikut (Butir Akreditasi):
1. Dalam proses pembelajaran dilakukan hal2 berikut: memonitor, mengkaji, dan memperbaiki setiap semester tentang:
(a) kehadiran mahasiswa, (b) kehadiran dosen. (c) materi kuliah
2. Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu, dengan memperhatikan masukan dari dosen lain atau dari pengguna lulusan.
3. Mutu soal ujian yang diberikan semuanya bermutu baik, dan sesuai dengan GBPP/SAP.
1. Dalam proses pembelajaran dilakukan hal2 berikut: memonitor, mengkaji, dan memperbaiki setiap semester tentang:
(a) kehadiran mahasiswa, (b) kehadiran dosen. (c) materi kuliah
2. Materi kuliah disusun oleh kelompok dosen dalam satu bidang ilmu, dengan memperhatikan masukan dari dosen lain atau dari pengguna lulusan.
3. Mutu soal ujian yang diberikan semuanya bermutu baik, dan sesuai dengan GBPP/SAP.
Jadi bila seseorang IPK = 2, nilai D-nya banyak, asalkan dikompensasi dengan nilai A maupun B, tidak masalah. Bagaimana pandangan ibu & bpk? Apakah ada aturan/pertimbangan lain yang perlu diperhatikan? Terimakasih sebelumnya.
Comments
Post a Comment