Kriteria Buku Menurut Pedoman Angka Kredit Dosen
Kriteria buku hasil penelitian/hasil pemikiran:
a. Memiliki ISBN;
b. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format
UNESCO);
c. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm;
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi;
e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
a. Memiliki ISBN;
b. Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format
UNESCO);
c. Ukuran : minimal 15,5 cm x 23 cm;
c. Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi;
e. Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terdapat beberapa ragam buku yang bisa diperhitungkan dalam angka kredit dosen, yaitu monograf, buku referensi, buku ajar dan diktat.
1 ) Monograf:
• Substansi :satu hal dalam satu bidang ilmu
• Memenuhi Kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka)
• Dalam bentuk buku (referensi)
• Disebarluaskan
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 20
1 ) Monograf:
• Substansi :satu hal dalam satu bidang ilmu
• Memenuhi Kaidah penulisan ilmiah yang utuh (rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhir, kesimpulan dan daftar pustaka)
• Dalam bentuk buku (referensi)
• Disebarluaskan
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 20
2 ) Buku Referensi :
• Substansi satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 40
• Substansi satu bidang ilmu
• Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh
• Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945
• Batas Kepatutan : 1 buku/tahun
• Angka Kredit Maksimal : 40
3 ) Buku Ajar
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
• Diketik dengan komputer huruf times new roman (font 12) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam CD.
• Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman, tidak termasuk prakata, daftar isi, dan lampiran.
• Unsur buku yang harus ada: (1) Prakata, (2)Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (4) Daftar Pustaka, (5) Glosarium, (6) Indeks (sebaiknya).
• Penulisan buku ajar termasuk dalam kegiatan melaksanakan pengajaran, yaitu mengembangkan bahan pengajarantahun (tabel 1 item no. 11)
• Angka kredit 20 per buku
- Batas kepatutan buku ajar adala 1 buku/tahun.
Buku ajar adalah buku pegangan untuk suatu matakuliah yang ditulis dan disusun oleh pakar bidang terkait dan memenuhi kaidah buku teks serta diterbitkan secara resmi dan disebar luaskan.
• Diketik dengan komputer huruf times new roman (font 12) pada kertas ukuran A4 dengan jarak 1,5 spasi, beserta softcopy dalam CD.
• Jumlah halaman buku tidak kurang dari 200 halaman, tidak termasuk prakata, daftar isi, dan lampiran.
• Unsur buku yang harus ada: (1) Prakata, (2)Daftar Isi, (3) Batang tubuh yang terbagi dalam bab atau bagian, (4) Daftar Pustaka, (5) Glosarium, (6) Indeks (sebaiknya).
• Penulisan buku ajar termasuk dalam kegiatan melaksanakan pengajaran, yaitu mengembangkan bahan pengajarantahun (tabel 1 item no. 11)
• Angka kredit 20 per buku
- Batas kepatutan buku ajar adala 1 buku/tahun.
4 ) DIKTAT, adalah :
• Bahan ajar untuk suatu mata kuliah
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
• Bahan ajar untuk suatu mata kuliah
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
5 ) MODUL, adalah :
• Bagian dari bahan ajar
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
• Bagian dari bahan ajar
• Ditulis oleh pengajar mata kuliah tersebut
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Disebarluaskan kepada peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
6 ) Penuntun Praktikum, adalah :
• Pedoman pelaksanaan praktikum
• Disusun oleh kelompok dosen
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Angka kredit maksimal : 5
• Pedoman pelaksanaan praktikum
• Disusun oleh kelompok dosen
• Mengikuti kaidah penulisan ilmiah
• Angka kredit maksimal : 5
7 ) Model, adalah :
• Alat peraga
• Menjelaskan fenomena dalam kuliah
• Meningkatkan pemahaman peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
• Alat peraga
• Menjelaskan fenomena dalam kuliah
• Meningkatkan pemahaman peserta kuliah
• Angka kredit maksimal : 5
Batas kepatutan untuk no.4-7 : 1 diktat/semester
Bahan Bacaan
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit; halaman 7, 11 dan 13
- Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya.
- Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional Dosen dan angka kreditnya.
Comments
Post a Comment